No image available for this title

Text

Undang Undang Perlindungan Konsumen : UU No.8 Th. 1999


Penilaian

0,0

dari 5
Penilaian anda saat ini :  

KONSUMEN menunjuk pada memakai jasa dan produk yang diperdagangkan atau ditawarkan oleh pelaku usaha.;Dalam urusan pedagangan,konsumen dan pelaku usaha memiliki hak.dan kewqajibannya masing-masing.hak dan kewajiban keduanya telah diatur secara tetap dalam aundang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.tujuan adanya undang-undang ialah mengunjung tinggi harkat dan martabat konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum ketika salah satu pihak dalam transaksi jual beli melakukan kecurangan.

Dalam rangka melindungi konsemen,pemerintah membentuk badan perlindungan konsumen nasional.selain itu,pemerintah juga akan mengakui lembaga perlindungan konsumen,di sisi lain,pemerintah telah menetapkamn sanksi adm9inistrasitif dan sanksi pidana ketika pelaku usaha melakukan kecurangan hingga menyebabkan kerugian,luka, cacat,dan bahkan kematian.

upanya peamerintah untulk melindungi konsumen patut di apreseiasi dan didukung agar dalam proses jual beli,konsumen mendapatkan haknya secara utuh.selain itu,pemahaman atas perbuatan yang tidak di -perolehkan bagik perilaku usaha dan tanggung jawab ditubtaskan agar tidak ada pihak yang dirugikan.


Ketersediaan
#
My Library 362 Lit U
E000290C
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
362 Lit U
Penerbit
Malang : CV. Literasi Nusantara Abadi.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-623-127-302-4
Klasifikasi
362 Lit U
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar