
Text
Undang Undang Perlindungan Konsumen : UU No.8 Th. 1999
KONSUMEN menunjuk pada memakai jasa dan produk yang diperdagangkan atau ditawarkan oleh pelaku usaha.;Dalam urusan pedagangan,konsumen dan pelaku usaha memiliki hak.dan kewqajibannya masing-masing.hak dan kewajiban keduanya telah diatur secara tetap dalam aundang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.tujuan adanya undang-undang ialah mengunjung tinggi harkat dan martabat konsumen dengan menjamin adanya kepastian hukum ketika salah satu pihak dalam transaksi jual beli melakukan kecurangan.
Dalam rangka melindungi konsemen,pemerintah membentuk badan perlindungan konsumen nasional.selain itu,pemerintah juga akan mengakui lembaga perlindungan konsumen,di sisi lain,pemerintah telah menetapkamn sanksi adm9inistrasitif dan sanksi pidana ketika pelaku usaha melakukan kecurangan hingga menyebabkan kerugian,luka, cacat,dan bahkan kematian.
upanya peamerintah untulk melindungi konsumen patut di apreseiasi dan didukung agar dalam proses jual beli,konsumen mendapatkan haknya secara utuh.selain itu,pemahaman atas perbuatan yang tidak di -perolehkan bagik perilaku usaha dan tanggung jawab ditubtaskan agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Tidak tersedia versi lain